Hukum
OJEKONLINEPEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan empat pelaku pengrusakan disertai penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Polda Riau Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Pekanbaru
0
OJEKONLINEPEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan empat pelaku pengrusakan disertai penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan pelaku masing-masing berinisial HER (16), FAR (16), RIF (15), DES (17).
"Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Labersa, Kecamatan Siak Hulu dan Parit Indah Pekanbaru," katanya, Senin (16/1/2023) sore.
Diungkapkan Sunarto dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku.
"Beberapa orang masih dalam pengejaran (DPO). Keempat pelaku ini nekat melakukan pengrusakan dan penganiayaan dibawah pengaruh alkohol. Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Karena mereka dibawah umur dilakukan aturan sesuai dengan ketentuan," tutup Sunarto.