Hukum
OJEKONLINEPEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang mucikari yang memperjualbelikan wanita pelayan (PSK) kepada pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Mami Oliv Ditangkap Polisi, Sediakan Wanita Penghibur ke Tamu Hotel
0
OJEKONLINEPEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang mucikari yang memperjualbelikan wanita pelayan (PSK) kepada pria hidung belang melalui Aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan pelaku bernama Mami Oliv (35) sudah diamankan saat berada di kamar 225 hotel di Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Jumat (28/4/2023).
"Benar pelaku sudah diamankan. Bekerja dari tahun 2022. Jajakanya kurang lebih 5 sampai 6 orang," katanya, Senin (1/5/2023).
Diungkapkan Kompol Andrie Setiawan penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi adanya pria yang diduga menawarkan, serta menyediakan perempuan untuk tamu hotel.
"Informasi yang didapatkan dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Mami Oliv dimana saat itu sedang menawarkan seorang perempuan kepada tamu hotel," bebernya.
Berdasarkan pengakuan Mami Oliv, untuk satu kali kencan shorttime (ST) dia memasing tarif Rp800 ribu kepada pelanggan.
"Dari tarif itu, Mami Oliv mengaku mendapat komisi Rp300 ribu. Selanjutnya Mami Oliv diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," tutup jebolan Akpol 2007 itu.
Atas perbuatannya, Mami Oliv dijerat pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.**