Pekanbaru
OJEKONLINEPEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengimbau para pihak yang menikmati kelebihan bayar dalam proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan untuk segera mengembalikan ke kas daerah.
Imbauan Kejati Riau Bagi Penerima Uang Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
0
OJEKONLINEPEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengimbau para pihak yang menikmati kelebihan bayar dalam proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan untuk segera mengembalikan ke kas daerah.
Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.
Ternyata perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, dan dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirnya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
Kini, Kejati Riau telah meminta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kelebihan bayar itu disinyalir masuk dalam kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengimbau, bagi yang menerima uang korupsi dalam pengerjaan proyek Masjid Raya agar dapat mengembalikannya. Pasalnya, sejak proses penyelidikan dan penyidikan, belum ada satupun para pihak melakukan hal itu.
"Sampai saat ini, belum (ada pengembalian). Mudah-mudahan ada itikad baik dari rekanan atau siapa pun yang menikmati untuk mengembalikan kerugian dari pekerjaan masjid tersebut ke kas daerah," ujar Rizky, Ahad (15/1/2023).
Rizky berharap pengembalian kerugian negara menjadi menjadi perhatian para pihak terkait. Hal itu akan berpengaruh pada pertimbangan hukuman pidana jika ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu pengembalian nanti mempengaruhi pertimbangan dari penyidik maupun Penuntut Umum di perkara ini. Mengingat di Undang-undang Tipikor itu, pengembalian tersebut mempengaruhi sekali hukuman pidana yang akan dijatuhkan," jelas Rizky.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan pada Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa serta sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas proyek.**