Berita
Pekanbaru
Pemerintahan
OJEKPKU-Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub Pekanbaru, telah resmi memberlakukan kenaikan tarif parkir mulai 1 September 2022. Kendaraan roda dua kini harus membayar Rp2 ribu, sedangkan roda empat membayar Rp3 ribu setiap parkir.
Juru Parkir Ngaku Banyak Warga Pekanbaru Menolak Pemberlakuan Tarif Baru
0
OJEKPKU-Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub Pekanbaru, telah resmi memberlakukan kenaikan tarif parkir mulai 1 September 2022. Kendaraan roda dua kini harus membayar Rp2 ribu, sedangkan roda empat membayar Rp3 ribu setiap parkir.
Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Terlihat di Jalan Jenderal Sudirman sekitar kawasan Mal Pekanbaru, puluhan sepeda motor tampak terparkir di tepi jalan. Namun banyak warga yang enggan membayar tarif parkir terbaru.
Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman bernama Yusuf mengungkapkan, masih banyak pengendara yang menolak kenaikan tarif parkir ini.
“Banyak penolakan, cuman ya kita pastikan mau gimana lagi, ini ada bukti karcisnya. Untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,” kata Yusuf, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, warga bernama Arif mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir terbaru ini.
“Secara pribadi saya tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir ini. Kadang saya hanya sebentar parkir bawa mobil udah kena Rp 3 ribu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.