Berita
Hukum
OJEKPKU-Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Annas Maamun akan menjalankan hukuman selama 1 tahun penjara.
KPK Eksekusi Annas Maamun ke Rutan Pekanbaru
0
OJEKPKU-Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Annas Maamun akan menjalankan hukuman selama 1 tahun penjara.
Annas Maamun terbukti melakukan suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Suap yang diberikan sebesar Rp1.010.000.000.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Kamis (28/7/2022), menghukum Annas Maamun dengan pidana penjara selama 1 tahun. Politisi gaek itu juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Annas Maamun terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Atas putusan ini, Annas Maamun yang mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.
"Terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, JPU KPK, terdakwa dalam hal ini menerima (putusan)," ucap penasehat hukum Annas Maamun ketika itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga tidak menyatakan banding dan menerima putusan hakim tersebut. Alasannya karena putusan itu dinilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan karena Annas Maamun sudah berusia 83 tahun.
Hukuman terhadap Annas Maamun pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eks Bupati Rokan Hilir itu pun berstatus terpidana. "Telah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Okt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/8/2022).
Ali mengatakan, tim jaksa eksekutor telah menjalankan tugasnya mengeksekusi Annas Maamun pada Selasa (23/8/2022) lalu. "Terpidana menjalani pidana badan selama 1 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," kata Ali.
Selain itu, Annas Maamun juga membayar denda Rp100 juta. "Di samping itu adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta," tutur Ali.
Sebelumnya, JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menuntut Annas dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas Maamun juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Uang yang dijanjikan untuk anggota
DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. "Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.
Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.
Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.
"Tindakan itu bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tegas JPU.
Disebutkan juga setiap penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.**
Sumber : cakaplah.com